BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Dalam
kegiatan sehari- hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar
berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin
dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian,
mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap
tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus
dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang
ada.
Porum
pegadaian sebagai satu- satunya perusahaan diindonesia yang menyelenggarakan
bisnis gadai dan sarana pendanaan alternative telah ada sejak lama dan banyak
dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota kecil. Selama ini pegadaian
selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang yang dating biasanya
berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah.
Porum pegadaian telah berubah diri dengan membangun citra baru. Cukup membawa
agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan
nilai taksiran barang tersebuta. Agunan dapat berbentuk apa saja asalokan
berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohon juga perlu
menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan identitas diri, selain itu, kini
porum pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya gadai tradisional.
1.2.Tujuan
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud pegadaian dan
bagaimana cara menjalankan gadai.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Usaha Gadai
Menurut kitab Undang-
Undang Hukum perdata pasal 1150 disebutkan bahwa gadai adalah suatu hak yang
diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, dan yang
menberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu utuk mengambil pelunasan dari
barang tersebut secara didahulukan daripadaorang yang berpiutang lainya; dengan
pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkan barang itu setelah digadaikan, biaya- biaya
mana yang harus didahulukan.
Secara umum usaha gadai
adalah kegiatan menjaminkan barang- barang berharga kepada kepada pihak
tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus
kembali sesuai perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Pegadaian
terdiri dari dua macam, yaitu pegadaian konvensional dan pegadaian syariah.
Pegadaian adalah lembaga yang melakukan pembiayaan dengan bentuk penyaluran
kredit atas dasar hukum kredit. Dengan demikian, dari pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki cirri- cirri diantaranya:
1.
Terdapat barang- barang berharga yang
digadaikan;
2.
Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai
barang yang digadaikan;
3.
Barang yang digadaikan dapat ditebus
kembali.[1]
B.
Tujuan
Usaha Pegadaian
1.
Membantu orang- orang yang membutuhkan
pinjaman dengan syarat mudah
2.
Untuk masyarakat yang ingin mengetahui
barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan jasa taksiran untuk mengetahui
nilai barang
3.
Menyediakan jasa pada masyarakat yang
ingin menyimpan barangnya
4.
Memberikan kredit kepada masyarakat yang
mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan
5.
Menunjang pelaksana kebijakan dan
program pemerintah dibinang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya
melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai
6.
Mencega praktik ijon, pegadaian gelap,
riba dan pinjaman tidak wajar lainya
7.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
terutama golongan menengah kebawa melalui penyediaan dana atas dasar hokum
gadai, dan jasa dibidang keuangan lainya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang- undangan yang berlaku
8.
Membina perekonomian rakyat kecil dengan
menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada masyarakat
9.
Di samping penyaluran kredit, maupun
usaha- usaha lainya yang bermanfaat
terutama bagi pemerintah dan masyarakat
10.
Membina pola pengkreditan supaya benar-
benar terarah dan bermanfaat, terutama mengenai kredit yang bersifat produktif
dan bila perlu memperluas daerah operasionalnya.
C.
Manfaat
Pegadaian
1.
Bagi Nasabah
Manfaat
utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah
ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu
yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu mengingat itu jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak
hanya jasa pegadaian, nasabah juga memperolah manfaat sebagai berikut:
a. Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi yang telah
berpengalaman dan dapat dipercaya.
b. Penitipan
suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya Nasabah yang
akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat
sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat
menitipkan suatu barang bergerak dapat menitipkn barangnya di Perum Pegadaian.
2.
Bagi Perusahaan Pegadaian
Manfaat
yang diharapkan Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya
adalah:
a. Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana;
b. Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa
tertentu dari Perum Pegadaian;
c. Pelaksanaan
misi Perum Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak
dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang
memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana;
d. Berdasarkan
Beraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum
Pegadaian digunakan untuk:
1) Dana
pembangunan semesta (55%);
2) Cadangan
umum (5%);
3) Cadangan
tujuan (5%);
4) Dana
sosial (20%).[2]
D.
Keuntungan
Usaha Gadai
Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi
agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas
uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif tinggi.
Perusahaan pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang
berharga. Meminjam uang ke perum pegadaian bukan saja karena prosedurnya yang
mudah dan cepat, tetapi karena biaya yang dibebankan lebih ringan jika
dibandingkan dengan para pelepas uang atau tukang ijon. Hal ini dilakukan
sesuai dengan salah satu tujuan dari perum pegadaian dalam pemberian pinjaman
kepada masyarakat dengan moto “meyelesaikan
masalah tanpa masalah”.
Jika
seseorang membutuhkan dana sebenarnya dapat diajukan ke berbagai sumber dana,
seperti meminjam uang ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Akan tetapi,
kendala utamanya adalah prosedurnya yang rumit dan memakan waktu yang relatif
lebih lama. Kemudian disamping itu, persyaratan yang lebih sulit untuk dipenuhi
seperti dokumen yang harus lengkap, membuat masyarakat mengalami kesulitan
untuk memenuhinya. Begitu pula dengan jaminan yang diberikan harus
barang-barang tertentu, karena tidak semua barang dapat dijadikan jaminan di
bank.
Namun,
di perusahaan pegadaian begitu mudah dilakukan, masyarakat cukup datang ke
kantor pegadaian terdekat dengan membawa jaminan barang tertentu, maka uang
pinjaman pun dalam waktu singkat dapat terpenuhi. Jaminannya pun cukup
sederhana sebagai contoh adalah jaminan dengan jam tangan saja sudah cukup
untuk memperoleh sejumlah uang dan hal ini hampir mustahil dapat diperoleh di
lembaga keuangan lainnya.
Keuntungan
lain di pegadaian adalah pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang
tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan
yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula
dengan sangsi yang diberikan relatif ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam
waktu tertentu. Sangsi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan
dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan.
Jadi
keuntungan perusahaan pegadaian jika dibandingkan dengan lembaga keuangan bank
atau lembaga keuangan lainnya adalah:
1.
Waktu yang relatif singkat untuk
memperoleh uang, yaitu paada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnyayang
tidak berbelit-belit;
2.
Persyaratan yang sangat sederhana
sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya;
3.
Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan
uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya.[3]
E.
Barang
Jaminan
Jenis
barang yang dapat diterima sebagai
barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak, antara lain:
a.
Barang dan perhiasan : yaitu semua
perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan
intan, mutiara.
b.
Barang-barang elektronik: laptop, TV,
kulkas, radio, tape recorder,vcd/dvd,
radio kaset.
c.
Kendaran : sepeda, sepeda motor, mobil.
d.
Barang-barang rumah tangga
e.
Mesin,mesin jahit, mesin motor kapal.
f.
Tekstil
g.
Barang-barang lain yang dianggap bernilai
seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun
surat-surat berharga lainnya.[4]
F. Sumber Pendanaan
Pegadaian
sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung
dari masyarakat dalam bentuk simpanan,
misalnya giro, deposito, dan tabungan. Untuk memenuhi kebutuhan dananya, perum
pegadaian memiliki sumber-sumber dana sbb:
1. Modal
sendiri
2.
Penyertaan modal pemerintah
3. Pinjaman
jangka pendek dari perbankan
4. Pinjaman
jangka panjang yang berasal dari kredit lunak bank indonesia
5. Dari
masyarakat melalui penerbitan obligasi
Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian
operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan
pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas
dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan pegadaian syariah termasuk
dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri
ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggung jawaban.
Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan bank muamalat sebagai pundernya, ke
depan pegadaian jaga akan melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah
lain untuk mem-back up modal kerja.
G.
Produk
dan Jasa Sistem Konvensional
1. Jasa
Taksiran
Layanan
Pegadaian untuk memberikan penilaian berbagai jenis dan kualitas emas dan
berlian, para penaksir akan bergerak atau bertindak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
2.
Jasa Titipan
Bagi
nasabah yang ingin manyimpan barangnya yang berharga, dapat menyimpan
dipegadaian dengan layanan tititpan, dengan prosedur mudah, layanan murah, dan
barang akan dijamin oleh pegadaian. Selain itu, jika nasabah akan meninggalkan
rumah dalam jangka waktu yang lama, nasabah dapat manitipkan barang- barang
dipegadaian.
3.
Penjualan Koin Emas ONH
Koin
emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang dapat digunakan untuk tujuan
persiapan dana pergi menunaikan ibadah haji bagi pembelinya. Nasabah hanya
cukup membeli sejumlah koin emas ONH (yang tersedia dalam pilihan berat), baik
sekali saja maupun secara rutin. Setelah koin emas ONH milik nasabah telah
mencapai sekitar 250-300 gram, secara otomatis nasabah akan didaftarkan sebagai
calon jamaah haji melalui Sistem Haji Terpadu (Siskoat). Selain untuk haji,
dapat pula dibeli untuk tujuan investasi.
4.
Unit Toko Emas “Galeri 24”
5.
Krasida
Kredit
angsuran system gadai merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro
kecil (dalam rangka mengembangkan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian
pinjamannya dilakukan melalui angsuran. Dengan janka waktu maksimal tiga tahun
dan jaminan bergerak,seperti: perhiasan, kendaraan bermotor, dan barang
bergerak lainya.
6.
Kreasi
Kreasi
adalah pemberian pinjaman uang yang ditujukan kepada pengusaha kecil dengan
menggunakan konstruksi penjaminan kredit atas dasar fidusia. Kredit atas dasar
fidusia merupakan pengikatan jaminan dengan lembaga pengikatan jaminan yang
sempurna dan memberikan hak yang preferent
kepada kreditor, dalam hal ini adalah lembaga jamin atau fidusia. Kredit pada
fitur fidusia, bagi kreditor dan debitur merupakan jaminan yang ideal.
7.
Kresna
Kresna
merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai atau karyawan dalam rangka kegiatan
produktif /konsumtif dengan pengembalian secara angsuran. Sampai saat ini
kresna baru bisa diambil oleh pegawai pegadaian. Kresna dimasa mendatang akan
dikembangkan menjadi produk yang bisa dimanfaatkan untuk cicilan kendaraan
bermotor.
8.
Jasa gadai (Kredit Cepat Aman/KCA)
Proses
pemberian system gadai hanya memakan waktu 15 menit, selain itu, aman dan
prosedurnya mudah, yaitu dengan jaminan barang bergerak.
9.
Usaha Sewa Gedung
Perum
pegadaianjuga menyediakan sewa gedung, seperti : Gedung Langen Palikrama,
Gedung Serbaguna, dan Harco Pasar Baru, serta Kenari Baru.
10.
Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian
Kredittunda
jual komoditas pertanian ini diberikan kepada petani degan jaminan gabah kering
giling. Layanan kredit ini ditujuhkan untuk membantu para petani pasca panen
terhindardari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan para
tengkulak. Sasaran utama gadai gabah adalah membantu petani agar dapat menjual
gabah yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan pemerintah.
11. Kredit
Kelayakan Usaha
Suatu
bentuk pengembangan dari kredit gadai yang diperuntukkan bagi para pengusaha
kecil dan mikro agar tidak lagi menggadaikan alat- alat produksinya. Dengan
melihat kelayakan usahanya, mereka tetap memperoleh kredit dan barang jaminanya
tetap dapat digunakan untukmenjalankan usahanya.
12.
Lelang Barang Jaminan
Jika
sampai batas waktu tertentu, nasabah tidak melunasi, mencicil atau
memperpanjang pinjaman, barang akan dilelang pada bulan ke-5. Pelelangan akan
di dilaksanakan oleh pegadaian sendiri. Tanggal lelang akan diumumkan pada
papan pengumuman dan media radio. Dalam hal barang jaminan akan dilelang,
nasabah masih berhak menerimah uang kelebihan yaitu hasil penjualan dalam
lelang setelah setelah dikurangi uang pinjaman + sewa modal, biaya lelang.
Apabila kredit belum dapat dikembalikan
dalam waktunya dapat diperpanjang dengan cara dicicil atau gadai ulang. Kedua
cara ini secara otomatis akan memperpanjang jangka waktu kredit.[5]
H.
Pegadaian
Sistem Syariah
1.
Pengertian
Gadai
dilihat dari sisi fiqih disebut “Ar-
Rahn” yaitu suatu akad (perjanjian) pinjam- meminjam dengan menyerahkan barang
milik sebagai tanggungan utang. Perjanjian Gadai pada prinsipnya diterimah dan
diakui dalam Islam, berdasarkan firman Allah Swt. Dalam transaksi rahn (gadai
syariah) dikenal beberapa istilah yang harus dipahami oleh setiap individu yang
melaksanakan transaksi. Rahn dalam pengertian hukum perdata adalah sama dengan
gadai, tetapi dalam pengertian Syariah (Islam) terdapat hal- hal yang spesifik
yang tidak terdapat pada pengertian gadai , yaitu sebagai berikut.
a. Rahn
artinya tetap, kekal, dan jaminan . Menurut beberapa mazhab, rahn berarti
perjanjian penyerahan harta yang oleh pemiliknya dijadikan jaminan utang yang
nantinya dapat dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya
maupun sebagian.
b. Rahn
adalah produk jasa berupa pemberian pinjaman menggunakan system gadai dengan
berlandaskan prinsip- prinsip syariat
islam, di mana: tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman.
c. Rahn
dalam hokum islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong dan
tidak untuk semata- mata mencari keuntungan.
2.
Landasan hukum pegadaian syariah
Sebagai
referensi atau landasan hukum pinjam-meminjam dengan jaminan (borg) adalah
firman Allah Swt. Berikut.
مَقْبُوضَةٌ فَرِهَانٌ كَاتِبًا تَجِدُوا وَلَمْ سَفَرٍ عَلَى كُنْتُمْ
وَإِنْ
Apabila kamu dalam perjalanan dan
tidak ada orang yang menuliskan utang, maka hendaklah dengan rungguhan yang
diterima ketika itu (Al-Baqarah:283).
Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari,
Nasai, dan Ibnu Majah dari Anas r.a. ia berkata:
“Rasulullah Saw. Merungguhkan baju
besi kepada seorang yahudi di Madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari
seorang yahudi”.
Dari hadist di atas dapat dipahami
bahwa agama islam tidak membeda-bedakan antara orang muslim dan non-muslim
dalam bidang muamalah, maka seorang muslim tetap wajib membayar utangnya
sekalipun kepada non-muslim.[6]
3.
Mekanisme Operasional Pegadaian Islam
Dari landasan islam tersebut ,maka mekanisme operasional pegadaian
islam dapat digambarkan sebagai
berikut;Melalui akad rahn,nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian dan
kemudian penggadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediahkan
oleh penggadaian.Akibat yang timbul dari
proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya
yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan,biaya perawatan,dan keseluruhan
proses kegiatannya. Atas dasar ini di benarkan bagi pegadaian mengenakan biaya
sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang di sepakati oleh kedua belah pihak.
Penggadaian islam akan memperoleh keuntungan hanya dari beasewa tempat
yang di pungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang di perhitungkan
dari uang pinjaman. Sehingga di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam
uang hanya sebagai “lipstick” yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan
barangnya di pegadaian
Adapun ketentuan atas persyaratan yang
menyertai akad tersebut meliputi :
a. Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik
/batil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat di manfaatkan tanpa
batas.
b. Marhun Bih ( pinjaman ). Pinjaman merupakan
hak yang wajib di kembalikan kepada murtahin dan bisa di lunasi dengan barang
yang di rahn-kan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
c. Marhun ( barang yang di rahn kan ). Marhun
bisa di jual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas
ukurannya, milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan
bisa di serahkan baik materi maupun manfaatnya
d. Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi
barang yang di rahn kan serta jangka waktu rahn di tetapkan dalam prosedur.
e. Rahin dibebani
jasa manajemen atas barang berupa : biaya asuransi,
penyimpanan,keamanan,dan pengolahan serta administrasi.
Untuk dapat memperoleh layanan dari pegadaian,
masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya (emas,berlian,kendaraan,dll )
untuk di titipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf penaksir
akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan di jadikan
sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan ( jasa simpanan ) dan
pelapon uang pinjaman yang dapat di berikan. Taksiran barang yang ditentukan
berdasarkan nilai instrinsik dan harga pasar yang telah di tetapkan oleh forum
pagadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat di berikan adalah sebesar 90% dari
nilai taksiran barang.
Setelah melalui tahapan ini, pegadaian islam dan nasabah melakukan
akad dengan kesepakatan:
1. Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman
ditetapkan selama maksimum 4 bulan
2. Nasabah bersedia membayar jasa simpanan
sebesar Rp 90,-( Sembilan puluh rupiah) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,-per
sepuluh hari yang di bayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
3. Membayar biaya administrasi yang besarnya
ditetapka oleh pegadaian pada saat pencaiaran uang pinjaman.[7]
I.
Mekanisme
Produk Syariah
1.
produk gadai ( Ar-Rahn )
Untuk mengajukan permohonan permintaan
gadai, calon nasabah harus terlebih dahulu memenuhi kebutuhan berikut:
1.
Membawa fotokopi KTP atau identitas
lainnya ( SIM, paspor, dan lain-lain )
2.
Mengisi permulir permintaan rahn
3.
Menyerahkan barang jaminan ( marhun )
bergerak, seperti:
a. Perhiasan
emas, berlian
b. Kendaraan
bermotor
c. Barang-barang
elektronik
Selanjutnya, presedur
pemberian pinjaman ( Marhun Bih)dilakukan
melalui tahapan berikut:
1.
Nasabah mengisi fermulir permintaan rahn
2.
Nasabah menyerahkan formulir permintaan
rahn yang dilampiri dengan fotokopi; idenditas serta barang jaminan ke loket.
3.
Petugas pegadaian menaksir ( marhun ) agunan yang diserahkan
4.
Besarnya pinjaman / marhun bih adalah
sebesar 90% dari taksiran marhun.
5.
Apabila disepakati besarnya pinjaman,
nasabah menandatangani akad dan menerima
uang pinjaman.
J.
Perbedaan
Pegadaian Konvensional dengan Pegadaian Syariah serta dengan bank
Pegadaian
Konvensional
|
Pegadaian
Syariah
|
Didasarkan
pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000
|
Didasarkan
pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000 dan Hukum Agama Islam
|
Biaya
administrasi berdasarkan prosentase berdasarkan golongan barang
|
Biaya
administrasi menurut ketetapan berdasarkan golongan barang
|
Bila
lama pengembalian pinjaman lebih dari perjanjian barang gadai dilelang kepada
masyarakat
|
Bilamana
lama pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual
kepada masyarakat
|
Sewa
modal dihitung dengan: Prosentase x uang pinjaman (UP)
|
Jasa
simpanan dihitung dengan: konstanta x taksiran
|
Maksimal
jangka waktu 4 bulan
|
Maksimal
jangka waktu 3 bulan
|
Uang
Kelebihan (UK)= hasil lelang- (uang pinjaman + sewa modal + biaya lelang)
|
Uang
kelebihan (UK) = hasil penjualan - (uang pinjaman + jasa penitipan + biaya
penjualan)
|
Bila
dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, uang kelebihan tersebut menjadi
milik pegadaian
|
Bila
dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, diserahkan kepada Lembaga ZIS
|
1
hari dihitung 15 hari
|
1hari
dihitung 5 hari
|
Mengenakan
bunga (sewa modal) terhadap nasabah uang memperoleh pinjaman
|
Tidak
mengenakan bunga pada nasabah yang mendapatkan pinjaman
|
Istilah-
istilah yang digunakan:
·
Gadai
·
Pegadaian
·
Nasabah
·
Barang Pinjaman
·
Pinjaman
|
Istilah-
istilah yang digunakan:
·
Rahn
·
Murtahin
·
Rahin
·
Marhun
·
Marhun Bih
|
K.
Perbedaan
Pegadaian dengan Bank
Pegadaian
|
Bank
|
Prosedur pemberian dana mudah dan
cepat dan tidak berbelit-belit
|
Prosedur sulit dan lama
|
Untuk masyarakat yang meminjam dana
kecil karena pegadaian merambah ke kalangan masyarakat atas
|
Hanya peminjam besar dan terpercaya
|
Dengan jaminan barang sehari- hari
seperti emas dan barang elektronik lainya
|
Barang jaminan bernilai tinggi karena
pinjaman dalam jumlah besar
|
Bunga rendah dan sesuai dengan
kesepakatan
|
Bunga pasar dan berfluktuasi
|
Bila tidak bisa dibayar, barang yang
digadaikan akan disita untuk dilelang
|
Bila tidak membayar didatangi debt
collector, sebelum diusut ke pengadilan
|
BAB III
KESIMPULAN
Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang
mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut
diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau
oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Perusahaan Umum Pegadaian
adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan
dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas
dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada
masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan
lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak
dari masyarakat. Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa
terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan
melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya. Kegiatan usaha Perum Pegadaian dipimpin
sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang direktur utama dan beberapa direktur.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir.2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainya. Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada.
Huda, Nurul dan Heykal
Mohamad. 2010. Lembaga Keuangan Islam:
Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Suhendi, Hendi.2008. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada
Soemitra, Andri.2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.
Jakarta: Kencana Media Group
Rivai, Adriana Permata
Viethzal dan Ferry N. Idroes.2007. Bank
and Fincial Institution Management. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
[1] Veithza
Rivai, Andria Permata, Ferry, Bank and
financial Institution Managemen, PT RajaGrafindo Persada,2007, hlm 1323
[2]
Veithza Rivai, Andria Permata, Ferry, Bank
and financial Institution Managemen, PT RajaGrafindo Persada,2007, hlm 1326
[3]
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainya,
(Jakarta: Raja Grapindo Persada,2008), Edisi Revisi, hlm 263.
[4]
Andri soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah,(Jakarta: Kencana Media Group,2009), hlm 393.
[5]
Veithza Rivai, Andria Permata, Ferry, Bank
and financial Institution Managemen, PT RajaGrafindo Persada,2007, hlm 1332
[6]
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Rajawali
Pers 2002, Hlm 170
[7]
Nurul Huda dan Mohamad Heykal,Lembaga
Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis,(Jakarta: Kencana Prenada
Media Group, 2010), Edisi Pertama, hlm 280.