Rabu, 01 Mei 2013

MAKALAH PEGADAIAN


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari- hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Porum pegadaian sebagai satu- satunya perusahaan diindonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternative telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota kecil. Selama ini pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang yang dating biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah. Porum pegadaian telah berubah diri dengan membangun citra baru. Cukup membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebuta. Agunan dapat berbentuk apa saja asalokan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan identitas diri, selain itu, kini porum pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya gadai tradisional.
1.2.Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud pegadaian dan bagaimana cara menjalankan gadai.









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Usaha Gadai
Menurut kitab Undang- Undang Hukum perdata pasal 1150 disebutkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, dan yang menberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu utuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripadaorang yang berpiutang lainya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang itu setelah digadaikan, biaya- biaya mana yang harus didahulukan.
Secara umum usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang- barang berharga kepada kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Pegadaian terdiri dari dua macam, yaitu pegadaian konvensional dan pegadaian syariah. Pegadaian adalah lembaga yang melakukan pembiayaan dengan bentuk penyaluran kredit atas dasar hukum kredit. Dengan demikian, dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki cirri- cirri diantaranya:
1.      Terdapat barang- barang berharga yang digadaikan;
2.      Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan;
3.      Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.[1]

B.     Tujuan Usaha Pegadaian
1.      Membantu orang- orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah
2.      Untuk masyarakat yang ingin mengetahui barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan jasa taksiran untuk mengetahui nilai barang
3.      Menyediakan jasa pada masyarakat yang ingin menyimpan barangnya
4.      Memberikan kredit kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan
5.      Menunjang pelaksana kebijakan dan program pemerintah dibinang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai
6.      Mencega praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainya
7.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah kebawa melalui penyediaan dana atas dasar hokum gadai, dan jasa dibidang keuangan lainya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku
8.      Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada masyarakat
9.      Di samping penyaluran kredit, maupun usaha- usaha lainya  yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat
10.  Membina pola pengkreditan supaya benar- benar terarah dan bermanfaat, terutama mengenai kredit yang bersifat produktif dan bila perlu memperluas daerah operasionalnya.

C.    Manfaat Pegadaian
1.      Bagi Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu mengingat itu jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, nasabah juga memperolah manfaat sebagai berikut:
a.       Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
b.      Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan suatu barang bergerak dapat menitipkn barangnya di Perum Pegadaian.
2.      Bagi Perusahaan Pegadaian
Manfaat yang diharapkan Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a.       Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana;
b.      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian;
c.       Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana;
d.      Berdasarkan Beraturan Pemerintah  No. 10 Tahun  1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk:
1)      Dana pembangunan semesta (55%);
2)      Cadangan umum (5%);
3)      Cadangan tujuan (5%);
4)      Dana sosial (20%).[2]





D.    Keuntungan Usaha Gadai
Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif tinggi. Perusahaan pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang berharga. Meminjam uang ke perum pegadaian bukan saja karena prosedurnya yang mudah dan cepat, tetapi karena biaya yang dibebankan lebih ringan jika dibandingkan dengan para pelepas uang atau tukang ijon. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari perum pegadaian dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan moto “meyelesaikan masalah tanpa masalah”.
Jika seseorang membutuhkan dana sebenarnya dapat diajukan ke berbagai sumber dana, seperti meminjam uang ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Akan tetapi, kendala utamanya adalah prosedurnya yang rumit dan memakan waktu yang relatif lebih lama. Kemudian disamping itu, persyaratan yang lebih sulit untuk dipenuhi seperti dokumen yang harus lengkap, membuat masyarakat mengalami kesulitan untuk memenuhinya. Begitu pula dengan jaminan yang diberikan harus barang-barang tertentu, karena tidak semua barang dapat dijadikan jaminan di bank.
Namun, di perusahaan pegadaian begitu mudah dilakukan, masyarakat cukup datang ke kantor pegadaian terdekat dengan membawa jaminan barang tertentu, maka uang pinjaman pun dalam waktu singkat dapat terpenuhi. Jaminannya pun cukup sederhana sebagai contoh adalah jaminan dengan jam tangan saja sudah cukup untuk memperoleh sejumlah uang dan hal ini hampir mustahil dapat diperoleh di lembaga keuangan lainnya.
Keuntungan lain di pegadaian adalah pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi yang diberikan relatif ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu. Sangsi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan.
Jadi keuntungan perusahaan pegadaian jika dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya adalah:
1.      Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu paada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnyayang tidak berbelit-belit;
2.      Persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya;
3.      Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya.[3]

E.     Barang Jaminan
Jenis barang yang dapat  diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak, antara lain:
a.       Barang dan perhiasan : yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan intan, mutiara.
b.      Barang-barang elektronik: laptop, TV, kulkas, radio, tape recorder,vcd/dvd, radio kaset.
c.       Kendaran : sepeda, sepeda motor, mobil.
d.      Barang-barang rumah tangga
e.       Mesin,mesin jahit, mesin motor kapal.
f.       Tekstil
g.      Barang-barang lain yang dianggap bernilai seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya.[4]

F. Sumber Pendanaan
Pegadaian sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat  dalam bentuk simpanan, misalnya giro, deposito, dan tabungan. Untuk memenuhi kebutuhan dananya, perum pegadaian memiliki sumber-sumber dana sbb:
1.   Modal sendiri
2.   Penyertaan modal pemerintah
3.   Pinjaman jangka pendek dari perbankan
4.   Pinjaman jangka panjang yang berasal dari kredit lunak bank indonesia
5.   Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi
Aspek  syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya  saja, pembiayaan kegiatan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggung jawaban. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan bank muamalat sebagai pundernya, ke depan pegadaian jaga akan melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk mem-back up modal kerja.
G.    Produk dan Jasa Sistem Konvensional

1.      Jasa Taksiran
Layanan Pegadaian untuk memberikan penilaian berbagai jenis dan kualitas emas dan berlian, para penaksir akan bergerak atau bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.      Jasa Titipan
Bagi nasabah yang ingin manyimpan barangnya yang berharga, dapat menyimpan dipegadaian dengan layanan tititpan, dengan prosedur mudah, layanan murah, dan barang akan dijamin oleh pegadaian. Selain itu, jika nasabah akan meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama, nasabah dapat manitipkan barang- barang dipegadaian.

3.      Penjualan Koin Emas ONH
Koin emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang dapat digunakan untuk tujuan persiapan dana pergi menunaikan ibadah haji bagi pembelinya. Nasabah hanya cukup membeli sejumlah koin emas ONH (yang tersedia dalam pilihan berat), baik sekali saja maupun secara rutin. Setelah koin emas ONH milik nasabah telah mencapai sekitar 250-300 gram, secara otomatis nasabah akan didaftarkan sebagai calon jamaah haji melalui Sistem Haji Terpadu (Siskoat). Selain untuk haji, dapat pula dibeli untuk tujuan investasi.
4.      Unit Toko Emas “Galeri 24”
5.      Krasida
Kredit angsuran system gadai merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil (dalam rangka mengembangkan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. Dengan janka waktu maksimal tiga tahun dan jaminan bergerak,seperti: perhiasan, kendaraan bermotor, dan barang bergerak lainya.
6.      Kreasi
Kreasi adalah pemberian pinjaman uang yang ditujukan kepada pengusaha kecil dengan menggunakan konstruksi penjaminan kredit atas dasar fidusia. Kredit atas dasar fidusia merupakan pengikatan jaminan dengan lembaga pengikatan jaminan yang sempurna dan memberikan hak yang preferent kepada kreditor, dalam hal ini adalah lembaga jamin atau fidusia. Kredit pada fitur fidusia, bagi kreditor dan debitur merupakan jaminan yang ideal.
7.      Kresna
Kresna merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai atau karyawan dalam rangka kegiatan produktif /konsumtif dengan pengembalian secara angsuran. Sampai saat ini kresna baru bisa diambil oleh pegawai pegadaian. Kresna dimasa mendatang akan dikembangkan menjadi produk yang bisa dimanfaatkan untuk cicilan kendaraan bermotor.

8.      Jasa gadai (Kredit Cepat Aman/KCA)
Proses pemberian system gadai hanya memakan waktu 15 menit, selain itu, aman dan prosedurnya mudah, yaitu dengan jaminan barang bergerak.
9.      Usaha Sewa Gedung
Perum pegadaianjuga menyediakan sewa gedung, seperti : Gedung Langen Palikrama, Gedung Serbaguna, dan Harco Pasar Baru, serta Kenari Baru.
10.  Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian
Kredittunda jual komoditas pertanian ini diberikan kepada petani degan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujuhkan untuk membantu para petani pasca panen terhindardari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan para tengkulak. Sasaran utama gadai gabah adalah membantu petani agar dapat menjual gabah yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan pemerintah.
11.  Kredit Kelayakan Usaha
Suatu bentuk pengembangan dari kredit gadai yang diperuntukkan bagi para pengusaha kecil dan mikro agar tidak lagi menggadaikan alat- alat produksinya. Dengan melihat kelayakan usahanya, mereka tetap memperoleh kredit dan barang jaminanya tetap dapat digunakan untukmenjalankan usahanya.
12.  Lelang Barang Jaminan
Jika sampai batas waktu tertentu, nasabah tidak melunasi, mencicil atau memperpanjang pinjaman, barang akan dilelang pada bulan ke-5. Pelelangan akan di dilaksanakan oleh pegadaian sendiri. Tanggal lelang akan diumumkan pada papan pengumuman dan media radio. Dalam hal barang jaminan akan dilelang, nasabah masih berhak menerimah uang kelebihan yaitu hasil penjualan dalam lelang setelah setelah dikurangi uang pinjaman + sewa modal, biaya lelang. Apabila kredit  belum dapat dikembalikan dalam waktunya dapat diperpanjang dengan cara dicicil atau gadai ulang. Kedua cara ini secara otomatis akan memperpanjang jangka waktu kredit.[5]

H.    Pegadaian Sistem Syariah
1.      Pengertian
Gadai dilihat dari sisi fiqih disebut “Ar- Rahn” yaitu suatu akad (perjanjian) pinjam- meminjam dengan menyerahkan barang milik sebagai tanggungan utang. Perjanjian Gadai pada prinsipnya diterimah dan diakui dalam Islam, berdasarkan firman Allah Swt. Dalam transaksi rahn (gadai syariah) dikenal beberapa istilah yang harus dipahami oleh setiap individu yang melaksanakan transaksi. Rahn dalam pengertian hukum perdata adalah sama dengan gadai, tetapi dalam pengertian Syariah (Islam) terdapat hal- hal yang spesifik yang tidak terdapat pada pengertian gadai , yaitu sebagai berikut.
a.       Rahn artinya tetap, kekal, dan jaminan . Menurut beberapa mazhab, rahn berarti perjanjian penyerahan harta yang oleh pemiliknya dijadikan jaminan utang yang nantinya dapat dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian.
b.      Rahn adalah produk jasa berupa pemberian pinjaman menggunakan system gadai dengan berlandaskan prinsip- prinsip syariat islam, di mana: tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman.
c.       Rahn dalam hokum islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong dan tidak untuk semata- mata mencari keuntungan.

2.      Landasan hukum pegadaian syariah
Sebagai referensi atau landasan hukum pinjam-meminjam dengan jaminan (borg) adalah firman Allah Swt. Berikut.

مَقْبُوضَةٌ فَرِهَانٌ كَاتِبًا تَجِدُوا وَلَمْ سَفَرٍ عَلَى كُنْتُمْ وَإِنْ

Apabila kamu dalam perjalanan dan tidak ada orang yang menuliskan utang, maka hendaklah dengan rungguhan yang diterima ketika itu (Al-Baqarah:283).

            Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah dari Anas r.a. ia berkata:
“Rasulullah Saw. Merungguhkan baju besi kepada seorang yahudi di Madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang yahudi”.
            Dari hadist di atas dapat dipahami bahwa agama islam tidak membeda-bedakan antara orang muslim dan non-muslim dalam bidang muamalah, maka seorang muslim tetap wajib membayar utangnya sekalipun kepada non-muslim.[6]
3. Mekanisme Operasional Pegadaian Islam
Dari landasan islam tersebut ,maka mekanisme operasional pegadaian islam dapat  digambarkan sebagai berikut;Melalui akad rahn,nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian dan kemudian penggadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediahkan oleh penggadaian.Akibat yang  timbul dari proses  penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan,biaya perawatan,dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini di benarkan bagi pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang di sepakati oleh kedua belah pihak.
Penggadaian islam akan memperoleh keuntungan hanya dari beasewa tempat yang di pungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang di perhitungkan dari uang pinjaman. Sehingga di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai “lipstick” yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di pegadaian
Adapun ketentuan atas persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :
a.       Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik /batil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat di manfaatkan tanpa batas.
b.      Marhun Bih ( pinjaman ). Pinjaman merupakan hak yang wajib di kembalikan kepada murtahin dan bisa di lunasi dengan barang yang di rahn-kan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
c.       Marhun ( barang yang di rahn kan ). Marhun bisa di jual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya, milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa di serahkan baik materi maupun manfaatnya
d.      Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang di rahn kan serta jangka waktu rahn di tetapkan dalam prosedur.
e.       Rahin dibebani  jasa manajemen atas barang berupa : biaya asuransi, penyimpanan,keamanan,dan pengolahan serta administrasi.

Untuk dapat memperoleh layanan dari pegadaian, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya (emas,berlian,kendaraan,dll ) untuk di titipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan di jadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan ( jasa simpanan ) dan pelapon uang pinjaman yang dapat di berikan. Taksiran barang yang ditentukan berdasarkan nilai instrinsik dan harga pasar yang telah di tetapkan oleh forum pagadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat di berikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
Setelah melalui tahapan ini, pegadaian islam dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan:
1.      Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum 4 bulan
2.      Nasabah bersedia membayar jasa simpanan sebesar Rp 90,-( Sembilan puluh rupiah) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,-per sepuluh hari yang di bayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
3.      Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapka oleh pegadaian pada saat pencaiaran uang pinjaman.[7]

I.       Mekanisme Produk Syariah
1. produk gadai ( Ar-Rahn )
      Untuk mengajukan permohonan permintaan gadai, calon nasabah harus terlebih dahulu memenuhi kebutuhan berikut:
1.      Membawa fotokopi KTP atau identitas lainnya ( SIM, paspor, dan lain-lain )
2.      Mengisi permulir permintaan rahn
3.      Menyerahkan barang jaminan ( marhun ) bergerak, seperti:
a.       Perhiasan emas, berlian
b.      Kendaraan bermotor
c.       Barang-barang elektronik

Selanjutnya, presedur pemberian pinjaman ( Marhun Bih)dilakukan melalui tahapan berikut:
1.      Nasabah mengisi fermulir permintaan rahn
2.      Nasabah menyerahkan formulir permintaan rahn yang dilampiri dengan fotokopi; idenditas serta barang jaminan ke loket.
3.      Petugas pegadaian menaksir ( marhun ) agunan yang diserahkan
4.      Besarnya pinjaman / marhun bih adalah sebesar  90% dari taksiran marhun.
5.      Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani  akad dan menerima uang pinjaman.

J.      Perbedaan Pegadaian Konvensional dengan Pegadaian Syariah serta dengan bank
Pegadaian Konvensional
Pegadaian Syariah
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000 dan Hukum Agama Islam
Biaya administrasi berdasarkan prosentase berdasarkan golongan barang
Biaya administrasi menurut ketetapan berdasarkan golongan barang
Bila lama pengembalian pinjaman lebih dari perjanjian barang gadai dilelang kepada masyarakat
Bilamana lama pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual kepada masyarakat
Sewa modal dihitung dengan: Prosentase x uang pinjaman (UP)
Jasa simpanan dihitung dengan: konstanta x taksiran
Maksimal jangka waktu 4 bulan
Maksimal jangka waktu 3 bulan
Uang Kelebihan (UK)= hasil lelang- (uang pinjaman + sewa modal + biaya lelang)
Uang kelebihan (UK) = hasil penjualan - (uang pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan)
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, uang kelebihan tersebut menjadi milik pegadaian
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, diserahkan kepada Lembaga ZIS
1 hari dihitung 15 hari
1hari dihitung 5 hari
Mengenakan bunga (sewa modal) terhadap nasabah uang memperoleh pinjaman
Tidak mengenakan bunga pada nasabah yang mendapatkan pinjaman
Istilah- istilah yang digunakan:
·         Gadai
·         Pegadaian
·         Nasabah
·         Barang Pinjaman
·         Pinjaman

Istilah- istilah yang digunakan:
·         Rahn
·         Murtahin
·         Rahin
·         Marhun
·         Marhun Bih

K.    Perbedaan Pegadaian dengan Bank

Pegadaian
Bank
Prosedur pemberian dana mudah dan cepat dan tidak berbelit-belit
Prosedur sulit dan lama
Untuk masyarakat yang meminjam dana kecil karena pegadaian merambah ke kalangan masyarakat atas
Hanya peminjam besar dan terpercaya
Dengan jaminan barang sehari- hari seperti emas dan barang elektronik lainya
Barang jaminan bernilai tinggi karena pinjaman dalam jumlah besar
Bunga rendah dan sesuai dengan kesepakatan
Bunga pasar dan berfluktuasi
Bila tidak bisa dibayar, barang yang digadaikan akan disita untuk dilelang
Bila tidak membayar didatangi debt collector, sebelum diusut ke pengadilan


                                                     





BAB III
KESIMPULAN
Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas  dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya. Kegiatan usaha Perum Pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang direktur  utama dan beberapa direktur.











DAFTAR PUSTAKA

Kasmir.2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Huda, Nurul dan Heykal Mohamad. 2010. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Suhendi, Hendi.2008. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Soemitra, Andri.2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Media Group
Rivai, Adriana Permata Viethzal dan Ferry N. Idroes.2007. Bank and Fincial Institution Management. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada



[1] Veithza Rivai, Andria Permata, Ferry, Bank and financial Institution Managemen, PT RajaGrafindo Persada,2007, hlm 1323
[2] Veithza Rivai, Andria Permata, Ferry, Bank and financial Institution Managemen, PT RajaGrafindo Persada,2007, hlm 1326

[3] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainya, (Jakarta: Raja Grapindo Persada,2008), Edisi Revisi, hlm 263.
[4] Andri soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,(Jakarta: Kencana Media Group,2009), hlm 393.
[5] Veithza Rivai, Andria Permata, Ferry, Bank and financial Institution Managemen, PT RajaGrafindo Persada,2007, hlm 1332

[6] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Rajawali Pers 2002, Hlm 170
[7] Nurul Huda dan Mohamad Heykal,Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis,(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), Edisi Pertama, hlm 280.